Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo Lihat Rekonstruksi Tapi Kamaruddin Dilarang, Ada Apa?
Sebelumnya diketahui kuasa hukum dari keluarga Brigadir J dilarang melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Pelarangan terhadap pengacara keluarga Brigadir J itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Setelah melakukan pelarangan, polisi kemudian mengusir Kamaruddin dan timnya.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," ungkap Kamaruddin.
2. Pengacara keluarga Ferdy Sambo diperbolehkan saksikan rekonstruksi
Berbeda dengan pengacara keluarga korban yang dilarang, pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Arman Hanis terpantau diperbolehkan mendampingi kliennya dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Keberdaaan Arman Hanis memantau jalannya rekonstruksi itu terpantau kamera yang menyorot proses rekonstruksi.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyaksikan jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (KompasTV)
Arman Hanis terlihat mengenakan baju putih dan mendampingi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi saat menjalani reonstruksi di rumah jl Saguling.
Arman Hanis juga terlihat sempat mendampingi Ferdy Sambo sebelum adegan rekonstruksi.
Foto Kamaruddin Simanjuntak dan tim kecewa karena diusir dari proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
3. Kata Polri soal tidak diizinkannya pengacara korban dalam rekonstruksi
Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.
"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.