Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Para Tersangka akan Pakai Baju Orange di Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Termasuk Putri?

Proses rekonstruksi kasus Brigadir J akan digelar besok. Para tersangka akan memakai baju tahanan, bagaimana dengan Putri Candrawathi?

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Handout
Para Tersangka akan Pakai Baju Orange di Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J , Termasuk Putri? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus memasuki babak baru.

Pihak kepolisian telah menjadwalkan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J besok, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka akan hadir dalam proses rekonstruksi kasus ini.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Permintaan Brigadir J Pada Ibundanya Sebelum ke Magelang, Pilu Rosti Mengingatnya

Besok, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya bakal menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas sang jenderal, Selasa (30/8/2022).
Besok, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya bakal menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas sang jenderal, Selasa (30/8/2022). (Kolase TribunJakarta.com)

Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

Empat tersangka kasus pembunuhan berencana ini dipastikan bakal memakai baju tahanan atau baju orange saat rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sedangkan Putri Candrawathi tidak akan memakai baju tahanan, lantaran belum ditahan oleh penyidik.

"Tersangka PC bukan tahanan," jelasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji rekonstruksi bakal dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi."

"Kita proses sesuai dengan fakta, dan itu janji kita," tegas Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka, karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya, itu biar diserahkan ke penyidik, yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, IPW Bongkar Percakapan dengan 2 Anggota DPR, Mati-matian Bela Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo emosi saat diperiksa. Peristiwa pelecehan terhadap Ibu Putri Candrawathi di Magelang diyakini FS benar terjadi.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo emosi saat diperiksa. Peristiwa pelecehan terhadap Ibu Putri Candrawathi di Magelang diyakini FS benar terjadi. (Kompas TV)

Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding. Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.

Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri. Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8).

Dedi menyatakan hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden. "Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Dalam Keppres tersebut dituliskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

Baca juga: Kuat Maruf Disebut Lihat Putri Candrawathi Menangis dan Acak-acakan, Brigadir J Lari Keluar Kamar

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Terungkap Para Jenderal Bikin Saksi Menangis dan Berlangsung Tegang.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Terungkap Para Jenderal Bikin Saksi Menangis dan Berlangsung Tegang. (Polri TV)

Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi.

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Sambo merupakan langkah terakhir. Tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com Tribun-Timur.com

https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/29/tersangka-pembunuh-brigadir-yosua-bakal-pakai-baju-tahanan-saat-rekonstruksi-besok-kecuali-putri

https://makassar.tribunnews.com/2022/08/29/bareskrim-janji-tampilkan-irjen-ferdy-sambo-pakai-baju-tahanan-pada-rekonstruksi-kasus-brigadir-j?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved