Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Irawan Cs Jadi Tersangka, GP Anshor Kotamobagu Akan Beri Bantuan Hukum Bila Dibutuhkan

Irawan Damopolii dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas demo penutupan akses jalan di Kotamobagu. LBH Anshor menyatakan siap membantu.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Ketua Pemuda Anshor Kotamobagu, Hamri Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Irawan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu dengan pasal penghasutan serta penganiayaan beberapa hari lalu di Kompleks Pasar Serasi.

Irawan Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi demo atas penutupan akses jalan di Kompleks Pasar Serasi di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polisi menetapkan Irawan sebagai tersangka usai terjadi insiden saling dorong antara warga dan petugas Satpol-PP saat pemasangan barier beton di Kompleks Pasar Serasi pada Kamis (25/8/2022).

Namun, saat aksi saling dorong, kaki salah satu personil Satpol-PP luka dan cedera karena tertimpa barier beton.

Hal ini membuat Ketua Pemuda Anshor Kotamobagu, Hamri Mokoagow, menyuarakan jika diminta LBH Anshor akan siap menyiapkan bantuan hukum untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Menurut Hamri, pihaknya ikut bersimpati atas apa yang dialami oleh Irawan Damopolii Cs yang memprotes atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota terkait penutupan jalan di Kompleks Pasar Serasi menggunakan barier beton.

Sebelumnya aksi protes para pedagang itu sempat dibawa ke DPRD Kotamobagu dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.

Namun, aksi itu tidak membatalkan niat Pemkot Kotamobagu untuk menutup akses masuk pasar hingga pertokoan serta rumah makan lainnya.

Meski demikian, Hamri mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang ada.

Sebagai bentuk dukungan, pihaknya akan siap jika diminta untuk mengawal enam tersangka dengan memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Jadi Prioritas, Dinas PUPR Manado Kantongi Jalan Rusak di Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Karyawan Toko Elektronik di Manado Sulawesi Utara yang Jatuh dari Lift Sudah Dibawa ke Rumah Duka

“Jika diminta LBH Anshor akan membantu untuk turunkan tim mengadvokasi atas apa yang dialami enam orang. Sebab kami melihat ada celah,” jelasnya.

Dia menilai ada yang rancu atas kasus yang dialami Irawan Cs untuk dijadikan sebagai tersangka.

Sebab, apa yang disuarakan itu, tidak lain adalah bentuk protes atas kebijakan Pemerintah Kotamobagu menyangkut kepentingan orang banyak.

Hamri menilai tidak ada yang salah atas aksi demo penolakan atas kebijakan pemerintah itu.

Namun sayangnya hal itu dijadikan delik dan kemudian menerapkan pasal penghasutan hingga penganiyaan.

hamri mokoagow
Ketua Pemuda Anshor Kotamobagu, Hamri Mokoagow.

“Wajar jika timbul protes karena apa yang terjadi di kompleks pasar sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk menutup jalan dan menghambat akticitas orang di kompleks pasar. Itu juga bertentangan dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” kata dia.

Polres Kotamobagu kemudian menetapkan Irawan sebagai tersangka dengan pasal penghasutan, karena Irawan dituduh memprovokasi warga dengan memerintahkan untuk melakukan penolakan.

Irawan dituduh melanggar pasal 160 KUHP.

Sedangkan lima warga lainnya dituduh dengan pasal penganiayaan.

Hamri menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas menerangkan istilah penutupan jalan.

Baca juga: Puskesmas Terapung Jadi Besi Tua, BRT Ditumbuhi Tanaman, Fasilitas Miliaran Rupiah di Manado Mubazir

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sifat Asli Ferdy Sambo, Kamaruddin: Arogan Sudah Bunuh Orang Tak Mau Minta Maaf

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur menurut UU LLAJ.

“Ini kan jelas, bahwa telah terjadi kekeliruan aturan atas penutupan akses untuk perdagangan atau aktivitas lainnya. Sebab awalnya hanya merelokasi pedagang, tapi kemudian hingga ke penutupan jalan. Justru dengan dengan adanya penutupan jalan yang dilakukan Pemkot, telah terjadi gangguan fungsi jalan,” ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved