Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Irawan Cs Jadi Tersangka, GP Anshor Kotamobagu Akan Beri Bantuan Hukum Bila Dibutuhkan

Irawan Damopolii dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka atas demo penutupan akses jalan di Kotamobagu. LBH Anshor menyatakan siap membantu.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Ketua Pemuda Anshor Kotamobagu, Hamri Mokoagow. 

“Wajar jika timbul protes karena apa yang terjadi di kompleks pasar sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk menutup jalan dan menghambat akticitas orang di kompleks pasar. Itu juga bertentangan dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” kata dia.

Polres Kotamobagu kemudian menetapkan Irawan sebagai tersangka dengan pasal penghasutan, karena Irawan dituduh memprovokasi warga dengan memerintahkan untuk melakukan penolakan.

Irawan dituduh melanggar pasal 160 KUHP.

Sedangkan lima warga lainnya dituduh dengan pasal penganiayaan.

Hamri menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas menerangkan istilah penutupan jalan.

Baca juga: Puskesmas Terapung Jadi Besi Tua, BRT Ditumbuhi Tanaman, Fasilitas Miliaran Rupiah di Manado Mubazir

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sifat Asli Ferdy Sambo, Kamaruddin: Arogan Sudah Bunuh Orang Tak Mau Minta Maaf

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur menurut UU LLAJ.

“Ini kan jelas, bahwa telah terjadi kekeliruan aturan atas penutupan akses untuk perdagangan atau aktivitas lainnya. Sebab awalnya hanya merelokasi pedagang, tapi kemudian hingga ke penutupan jalan. Justru dengan dengan adanya penutupan jalan yang dilakukan Pemkot, telah terjadi gangguan fungsi jalan,” ungkapnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved