Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ada Saksi yang Menangis Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Suasana Diwarnai Drama
Sidang kode etik Ferdy Sambo diwarnai dengan beragam drama salah satunya ada saksi yang menangis saat proses sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J telah resmi dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis, (25/8/2022).
Terdapat 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Foto Masa Lalu AKP Rita Yuliana, Tahi Lalat Jadi Sorotan, Sahabat Jawab Isu

Terungkap suasa sidang kode etik Ferdy Sambo ternyata dipenuhi dengan air mata.
Sidang diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga tangisan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan perbuatan berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik), Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Anggota Komisi Etik).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Saksi Menangis
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang kode etik Irjen Sambo menuturkan jalannya sidang yang berlangsung selama 17 jam itu diwarnai ketegangan dan air mata.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Psikologis Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Area Mata Disoroti

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Yusuf membeberkan Irjen Ferdy Sambo tidak menangis melainkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.
Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf dikutip dari Kompas.com.
Berikut 15 saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo:
(Klaster pertama)
3 saksi dari Patsus Bareskrim adalah orang-orang yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Baca juga: Sosok Tito Karnavian, Eks Kapolri yang Bentuk Satgasus, Kini Jabat Menteri Dalam Negeri

(Klaster kedua)
5 saksi dari Patsus Mako Brimob adalah orang-orang yang tidak profesional dalam olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi Susianto
(Klaster ketiga)
5 saksi dari Patsus Provost adalah orang-orang yang terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
2 saksi dari luar Patsus
1. HN
2. MB .
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
https://newsmaker.tribunnews.com/2022/08/29/penuh-drama-saksi-sidang-etik-nangis-tahu-sudah-tertipu-rekayasa-ferdy-sambo-kini-menyesal?page=all