Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku 29 Agustus 2022, Simak Sebelum Terbang
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan
Editor:
Alpen Martinus
Jumadi Mappanganro
ilustrasi, pesawat Citilink Air di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulut, Desember 2020. Aturan naik pesawat berubah lagi
Sementara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan. “Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com