Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku 29 Agustus 2022, Simak Sebelum Terbang
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan naik pesawat terus berubah seiring dengan perubahan perkembangan Covid 19 di Indonesia.
Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan aturan terbarunya.
Kini hanya berpatokan pada vaksinasi yang dilakukan.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat di Tiga Maskapai Penerbangan Berubah Lagi, Berlaku 11 Agustus 2022
Simak video terkait :
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Segini Besarannya
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku 6 Agustus 2022, Sudah Ada Surat Edaran Menteri Perhubungan
Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.
Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.