Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 5 Jenderal Marahi Saksi Sidang Ferdy Sambo, Jangan Berbelit-belit Bicara Jelas!
Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari disebut berlangsung tegang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadapa Brigadir J.
Kini diketahui Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari disebut berlangsung tegang.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap suasana sidang tersebut.
Dilansir KOMPAS TV, hal ini diungkapkan anggota Kompolnas Yusuf Warsyim ketegangan itu muncul ketika pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kala itu, kata Yusuf, para pimpinan majelis sidang yang terdiri atas jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas Bharada Richard Eliezer, Brigjen Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com pada Minggu (28/8/2022).
Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf mengatakan, para jenderal polisi itu meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," ucap Yusuf.
Yusuf menambahkan cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Yusuf, ketua dan anggota tim sidang etik sangat teliti mencocokkan keterangan para saksi yang dihadirkan tersebut.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu," tutur Yusuf.
"Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo."
Alasan Istri Ferdy Sambo belum Ditahan
Putri Candrawatji resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J tetapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Kini terungkap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan diduga adanya pengaruh orang dalam Ferdy Sambo di Polri.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dugaan kedua, lanjut Bambang, pengaruh kuat Ferdy Sambo masih ada di Internal Polri sehingga belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Brigadir J (Kolase Tribunnews.com)
"Kedua pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," jelasnya.
Di sisi lain, Bambang Rukminto menilai keputusan Polri tak menahan Putri akan menimbulkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri tetap tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC) setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Bu Putri Tak Akan Pakai Baju Tahan saat Rekonstruksi, Kapolri Jelaskan Alasannya
Baca juga: Buron 1 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Manado Akhirnya Ditangkap di Perkebunan Bolmut Sulawei Utara
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com