Berita Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Shirley Najoan
Pihak Polda Sulawesi Utara Mengambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Shirley Najoan.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan suami terhadap Shirley Najoan di desa Kolongan Tetempangan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara kini diambil alih oleh Polda Sulut.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Minut.
Marchelino Mewengkang, Ketua Tim Penasehat Hukum keluarga Shirley Najoan kepada tribunmanado.co.id sampaikan, kasus saat ini sudah ditangani Polda Sulut.
"Kasus sekarang sudah di tangani Polda Sulut, dalam hal ini Dit Kriminal Umum Polda Sulut," kata penasehat hukum, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, pada Jumat 26 Agustus 2022, dari Polda Sulut sudah melakukan gelar perkara khusus, yang dipimpin langsung oleh Kombespol Gani Siahaan,S.I.K.,M.H selaku Direskrimum Polda Sulut.
Lanjutnya, yang hadir saat itu dalam rapat fungsi dari Polda Sulut ada Irwasda, Bidkum, Bid Propam, Para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum.
"Dalam kesempatan tersebut hadir juga keluarga korban serta para saksi yang di dampingi team penasehat hukum," tuturnya.
Dikatakannya, Polda Sulut melakukan Joint Intivigation dalam rangka penuntasan penanganan perkara.
Kemudian Marchelino Mewengkang menyebutkan, pada Sabtu 27 Agustus 2022, telah di lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Sulut Kombespol Gani Siahaan,S.I.K.,M.H.
Saat olah TKP Direskrimum Polda Sulut menghadirkan tim inafis dan barang-barang bukti seperti baju terakhir yang digunakan korban sebelum kejadian.
"Serta mengambil sampel darah diduga darah dari korban yang berserakan di dinding kamar korban, handphone korban dan terlapor telah disita untuk melakukan pendalaman," sebutnya.
Iapun menyebutkan, begitu juga yang diduga menjadi pemicu perbuatan terlapor yaitu "Tas Merah" milik korban telah disita dari tangan terlapor.
Sebelumnya, disebutkan oleh keluarga beberapa waktu lalu, tas merah tersebut adalah surat-surat penting dari korban yang ingin diambil oleh terlapor yang merupakan suami korban yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Harapan kami semoga proses penanganan lebih cepat dan transparan, serta segera menetapkan tersangka atau melakukan upaya penahanan terlebih dahulu
Kami tim penasehat hukum dan keluarga korban mempercayakan Polda Sulawesi Utara & Polres Minahasa Utara untuk segera menyelesaikan perkara Almarhumah Ibu Shirley Najoan," tutupnya.(fis)
• Tim Relokasi Pemkot Mulai Memutus Aliran Listrik Lokasi Eks Pasar Serasi Kotamobagu Sulawesi Utara
• Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Tahan Terduga Penghasut di Tempat Relokasi Pasar Serasi