Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Ternyata Soal Fitnah Keji

Pasalnya, Erick Thohir menyebut Faizal Assegaf memfitnahnya punya banyak istri, hingga yang berasal dari alam gaib.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Sosok Faizal Assegaf dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah keji. 

Dalam aduannya, Ifdhal Kasim mengatakan, kalau kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di instagram.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal Kasim saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dugaan fitnah itu sendiri dilalukan, kata Ifdhal, setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.

"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.

"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat kamaruddin simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh faizal assegaf melalui akun instagram nya tersebut," sambungnya.

Padahal kata dia, video ucapan dari pengacara Kamaruddin H Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Dalam artian lain, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.

Namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Kendati demikian, dalam hal ini, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.

Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi."Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved