Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi usai Diperiksa, Ngotot Jadi Korban
Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," terang Arman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu, Putri melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Polri.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com