Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi usai Diperiksa, Ngotot Jadi Korban

Putri Candrawathi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi usai Diperiksa, Ngotot Jadi Korban 

Kata Kuasa Hukum

Pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.

Senada dengan Irjen Dedi Prasetyo, Arman Hanis berujar pemeriksaan Putri dihentikan sementara karena mempertimbangkan kondisi kesehatan.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut)."

"Pasti penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," ungkapnya, Sabtu (27/8/2022), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik.

"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, diberitakan Tribunnews.com.

Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ungkap Arman kepada awak media, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Putri pun membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved