Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Bu PC Hindari Wartawan

Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB, Jumat siang. Bu Putri juga belum ditahan setelah pemeriksaan selama 12 jam.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Potret Penampilan Putri Candrawathi saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022. Setelah diperiksa, Bu PC tak ditahan. 

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus.

Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Suasana Bareskrim Polri di Hari Pemeriksaan Putri Candrawathi, Dipenuhi Awak Media.
Suasana Bareskrim Polri di Hari Pemeriksaan Putri Candrawathi, Dipenuhi Awak Media. (Kompas TV)

Tidak ditahan

Meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik.

Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan pada Jumat.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.

Dedi tidak merinci alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa hari ini.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan.

Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," kata dia.

Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak Jumat (19/8/2022) pekan lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved