Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar NPWP Secara Online

Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar NPWP Secara Online

Kini NPWP Bisa Mendaftar Secara Online Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Natanael Runtuwarouw
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi - Kartu NPWP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Catat, begini cara daftar NPWP orang pribadi secara online.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online.

Masyarakat tidak lagi harus mengantre di kantor pajak terdekat.

Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata, wajib memiliki NPWP.

NPWP menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Berikut cara daftar NPWP secara online.

Dilansir dari Kompas.com, untuk membuat NPWP, masyaralat diharuskan membuat akun terlebih dahulu.

- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau ereg.pajak.go.id.
- Masukkan email anda, dan kode Captcha
- Lalu, login alamat email sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Selanjutnya, klik link verifikasi dan akan terhubung secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis wajib pajak anda, pribadi atau badan usaha.
- Isi nama sesuai KTP
- Isi alamat email.
- Masukkan password dan ulangi
- Masukkan nomor HP yang aktif.
- Masukkan kode Captcha
- Terakhir, klik "Daftar"

Setelah mempunyai akun, berikut langkah membuat NPWP secara online:

- Buka email e-registration akun
- Klik link aktivasi
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan yang diperlukan, sesuai NPWP yang akan dibuat. Misalnya, untuk wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan fotokopi KTP,   sedangkan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menambahkan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan   usaha dan sebagainya
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan   alamat email
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form alamat sesuai KTP
- Isi form info tambahan yang berupa jumlah tanggungan per bulan
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan
- Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim token
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email
- Klik kirim permohonan.

Pembuatan selesai, ditampilkan kartu NPWP anda melalui foto dan akan di kirim ke rumah sesuai alamat yang didaftarkan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Baca juga: Hari Pajak, Dirjen Pajak Tetapkan NIK sebagai NPWP

Baca juga: Kemendagri Sarankan Daerah Hapus Saja Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bekas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved