Brigadir J Tewas
Meski Jadi Otak Pembunuhan Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Malah Tak Bahas Keluarga Brigadir J
Namun dalam surat tersebut, Ferdy Sambo tampak tak menyinggung sama sekali soal keluarga Brigadir J.
Editor:
Indry Panigoro
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan melakukan permufakatan jahat.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang TribunnewsMaker.com dengan judul ISI Surat Ferdy Sambo, Tak Mau Singgung Keluarga Brigadir J, Pilih Minta Maaf ke Rekan Polisi: Maaf
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com