Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Kepala BPN Sulawesi Utara: Baru 52 Persen Tanah di Sulut yang Terdaftar

Kakanwil BPN Sulawesi Utara Lutfi Zakaria Mengatakan, Baru 52 Persen Tanah di Sulut yang Terdaftar.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Kakanwil BPN Sulawesi Utara Lutfi Zakaria. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Segmen menarik tersaji di podcast Tribun Manado. 

Tema kali ini membahas soal Mafia Tanah Musuh Bersama Rakyat bersama narasumber Kakanwil BPN Sulawesi Utara Lutfi Zakaria dan Ketua GTI Sulut Rizat Sanger

Dalam penjelasannya, Zakaria mengatakan ada 3 amanat dari Presiden soal tanah. 

Pertama mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia, kedua harus dapat menangani sengketa konflik, pengadaan tanah yang di dalamnya ada IKN. 

"Untuk menindaklajuti ini, pak Menteri sudah mengadakan rapat kerja nasional seluruh kepala kantor wilayah dan kita diminta untuk mengimplementasinya,"jelasnya.

Menurutnya di Sulut ada 1.200.000 bidang tanah, dan baru 52 persen yang terdaftar. 

"Jadi masih ada 48 persen yang belum bersertifikat, ini yang menjadi tantangan kami. sehingga dalam 2 tahun ini harus bisa menyelesaikan itu dengan beberapa strategi yang sudah dibuat bersama pusat akan nanti bisa terselesaikan pendaftaran tanah di Sulut ini secara keseluruhan tahun 2024,"jelasnya.

Dia pun berharap apabila semuanya telah terdaftar dan bersertifikat, nanti potensi konflik dan sengketa akan lebih tereliminir. 

Zakaria menyebut di Sulut punya karakter sendiri soal sengketa konflik. 

"Ada istilah kalau Tuhan punya alamat, nanti pengaduan ditujukan kepada Tuhan, tapi kita harus membaca itun sehingga kita bisa tegas menanganinya"ujarnya. 

Menurutnya di Sulut hak guna usaha (HGU) yang sesuai penyampaian menteri harus diidentifikasi apakah masih sesuai fungsinya atau tidak. 

"Karena biasa HGU lama itu kan didasarkan pada penerbitan sertifikat lama yang kadang-kadang letak dan posisinya dengan teknologi dulu tidak bisa didirekonstrusi, nah pak menteri identifikasi 3 hal letak, luasnya dan manfaatnya," jelasnya 

Ditambahkan Zakaria, sejauh ini pihaknya mengutamakan Win-win solution, kita sudah melakukan itu pada 3 eks HGU yaitu di Minsel, Manado dan Minahasa Utara. 

"Jadi apabila ada sengketa kedua pihak, mereka tidak merasa kalah dan merasa juga menang, terhadap yang lain, dan itu yang lebih kita utamakan. 

Contohnya apabila ada konflik antara bekas pemegang hak dengan masyarakat, dibicarakan masyarakat dapat, pemegang hak juga dapat," jelasnya. (Ren) 

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 27 Agustus 2022, BMKG: Ini Wilayah yang Dilanda Hujan Petir

8 Pengurus Karang Taruna di Bitung Sulawesi Utara Rampung, Ini Pesan Ketua Geraldi Mantiri

Isu Kenaikan Harga BBM, Kapolres Bolsel Sulawesi Utara: Jika Ditemukan Penimbunan, Akan Diproses

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved