Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Penampakan Putri Candrawathi di Bareskrim, Berbusana Serba Hitam Pakai Kerudung

Istri Ferdy Sambo terlihat berpakaian serba hitam mengenakan setelan celana, blazer, kerudung dan masker hitam.

Editor: Tesalonika Geatri
Capture Youtube TVOne
Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," papar Reza dikutip dari Kompas.TV.

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.

Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan.

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum.

Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Saran Kak Seto Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah, Sebut Kasus Angelina Sondakh

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Siang Ini Jumat 26 Agustus 2022, Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved