Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ferdy Sambo Telah Ajukan Pengunduran Diri dari Kepolisian, Nasibnya Diputus Hari ini
Baru terungkap Irjen Ferdy Sambo sendiri ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru soal Ferdy Sambo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan telah mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Diketahui Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan Brigadir J setelah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Atas kejadian itu Ferdy Sambo dan institusi polri langsung disorot publik.
Kabar terbaru, Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Sekadar informasi, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik dan profesi pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar pada Selasa, 23 Agustus 2022, namun batal dan dijadwalkan kembali hari ini.
Irjen Ferdy Sambo sendiri ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal. Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Kapolri.
Sementara itu, sidang etik dan profesi hari ini akan dipimpin jenderal polisi bintang tiga.
"(Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kabaintelkam Polri saat ini dijabat Komjen Ahmad Dofiri.
Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun Dedi Prasetyo tidak menyebut di mana lokasi sidang etik akan digelar karena belum ditentukan apakah secara terbuka atau tertutup.
Keputusan pelaksanaan sidang itu bakal ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelas Dedi.
Dedi juga enggan membeberkan apakah nantinya Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat dalam sidang etik tersebut.
"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," katanya.
IPW Desak Sidang Etik Digelar Terbuka
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022)
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.

Kompolnas Desak Polri PTDH Sambo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.

Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.
Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.
Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

97 anggota Polri diperiksa
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/
Theresia Felisiani/Kompas TV/Gading Persada)
https://bangka.tribunnews.com/2022/08/25/nasib-irjen-ferdy-sambo-mundur-dari-polri-hari-ini-sidang-etik-dipimpin-kabaintelkam?page=all