Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kapolri Bongkar Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Diduga Perselingkuhan dan Pelecehan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir hingga saat ini.
Diketahui Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah anggota Polri melakukan sidang Rapat untuk mendalami penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sidang rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (24/8/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan tersebut sudah ditetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuwat Maruf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut motif pembunuhan terkait pelecehan atau perselingkuhan.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," ujar Sigit
Sigit juga mengatakan isu pelecehan dan perselingkuhan akan didalami lagi. Kepastian mengenai motif akan didapat setelah pemeriksaan terakhir.
"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujar Sigit.
Menurutnya, masalah kesusilaan ini terjadi di Magelang. Irjen Ferdy Sambo diduga tersulut emosi karena laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Polri dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo besok. Sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan tidak ada temuan uang Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kapolri mengungkapkan sejumlah temuan di 3 rumah Ferdy Sambo.
"Beberapa hari yang lalu sebenarnya Kadiv Humas sudah menjelaskan bahwa isu tersebut (uang Rp 900 miliar) tidak benar," kata Kapolri
Tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah yakni di Jl Saguling, Jaksel, Bangka, Jaksel dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Penggeledahan juga dilakukan di Magelang, Jawa Tengah. Temuan Polri bukanlah uang Rp 900 miliar.
"Karena pada saat kita melaksanakan penggeledahan di 3 rumah, yaitu di Duren Tiga, Saguling, Bangka, termasuk di Magelang, yang kita dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking sehingga terkait dengan uang 900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada," ujar Kapolri.

Kapolri pun membeberkan peristiwa temuan Dollar yang kini viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Lokasi peristiwa itu ada di Amerika Serikat.
"Dan setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut, itu adalah kasus uang Dollar palsu yang terjadi di Atlanta AS," ujar Kapolri.
Sidang digelar tertutup
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.
"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.
Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com