Bitung Sulawesi Utara
Pembeli Motor Curian Bisa Dipidana, Polres Bitung Sulawesi Utara Amankan Pelaku Curanmor
Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Bitung juga mengatakan bahwa pembeli motor curian juga bisa dipidana.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Tim gabungan Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dia adalah laki-laki JT alias Jamal (24), salah satu warga di sebuah kelurahan di Kecamatan Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, diamankan pada hari Minggu (21/8/2022) di wilayah Aertembaga Kota Bitung.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan lima orang laki-laki masing-masing YW alias Tos (22), MH alias Acel (18), KW alias Kevin (20), IS alias Joko (28), UL alias Usman (23) sebagai pembeli dan penadah.
Para penadah atau pembeli, diamankan polisi pada hari Senin (22/8/2022) malam.
“Ikut diamankan empat unit motor curian dari berbagai wilayah di luar Kota Bitung,” kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dalam keterangan press, Rabu (24/8/2022).
Penyampaian keterangan oleh Kapolres Bitung, didampingi Kasat Reskrim Porles Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, Kasi Humas Polre Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, sejumlah penyidik Reskrim dan Tim Resmob di depan Mapolres Bitung jalan RW Monginsidi Bitung.
Aksi Jamal melakukan curanmor, tidak mengenal waktu.
Kadang malam bahkan siang dengan sasaran motor yang oleh pemilik lupa mengunci setirnya.
Sebelum beraksi pria bertato hampir di seluruh badan, tangan dan kakinya serta residivis kasus curanmor ini, lebih dulu mengamati situasi dan jika dirasa aman, baru menjalankan aksinya.
Jamal adalah seorang residivis.
Baca juga: Intip Fitur Tokopedia untuk Tingkatkan Pendapatan, Gratis Ongkir hingga Pengiriman Instan
Baca juga: Amanah dan Perintah Kapolri Akan Ditindaklanjuti Polres Minut, AKBP Bambang Wibowo: Gas Pasti Bisa
Tahun 2019 ia mencuri dua unit motor, tahun 2021 kembali terjerat tindak pidana atas kepemilikan senjata tajam, dan tahun 2022 kembali berurusan dengan polisi atas kasus curanmor.
Dalam kasus curanmor ini, Jamal ternyata tidak sendiri.
Ia melakukannya bersama dengan terduga tersangka lainnya laki-laki R alias Raul yang saat ini berstatus dalam pencarian (DPO).
Keterangan Jamal ke para penyidik, aksi curanmornya berlangsung di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian; Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir; Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian; dan Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pelaku mencuri motor di medio bulan Maret, Mei, dan Juni tahun 2022, dan dilaporkan oleh para pemiliknya di Polsek Maesa dan Polres Bitung.

Adapun empat motor curian yang digasak Jamal, merek Honda Vario 125 warna putih, Yamaha M3 warna merah hitam, Yamaha Sporty warna hitam, dan Yamaha M3 warna Kuning.
Ada beberapa motor yang sudah diganti warnanya oleh penadah atau pembeli lalu dijual lagi ke orang lain.
“Untuk terduga tersangka dan penadah atau pembeli, motor hasil pencurian akan di proses berbeda sesuai hukum yang berlaku. Kepada terduga tersangka curanmor pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara dan penadah atau pembeli pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolres Bitung.
Lanjut Kapolres, dalam kasus curanmor ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan mengejar seorang terduga pelaku berstatus DPO dan para penada lainnya.
Karena dari keterangan pelaku, masih ada empat unit motor lagi yang di curi dan di jual dengan harga miring ke para penadah.
Baca juga: Servis Motor Honda di AHASS Manado Sulawesi Utara, Dapatkan Diskon 17 Persen dari DAW
Baca juga: Tersangka Pembacokan di Kotamobagu Sulawesi Utara Tunggu Hasil Kejiwaan RSJ Ratumbuysang Manado
Para penadah ikut di proses, kata Kapolres Bitung karena mereka membeli motor dengan harga murah dan tanpa surat kendaraan yang resmi dan sah.
Untuk itulah Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Bitung, bila ada yang menawarkan motor tanpa surat dan harga murah berhati-hati dan waspada, karena bisa jadi itu kendaraan bodong atau curian.
“Pembeli bisa di pidanakan, sehingga silakan lapor jika mengetahui hal itu. Karena akan sangat membantu pengungkapan kasus curanmor,” tambahnya.(*)