Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ternyata Ada 122 Barang Bukti yang Disita Timsus Bareskrim Polri di Kasus Ferdy Sambo
Baru terungkap ternyata tim khusus sudah menyita sekitar 122 barang bukti berbagai macam seperti senjata api, magazin, CCTV dan sebagainya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru dari kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Diketahui nama Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J yang ditembak Bharada E ternyata semua karena perintah Ferdy Sambo.
Alhasil setelah semua ketahuan, dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai ternyata, polisi ternyata sudah menyita ratusan barang bukti.
Ya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada banyak barang bukti yang berhasil disita Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Kalarta Selatan.
Pemaparan itu dilakukan Jenderal bintang empat di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Listyo mengaku, tim khusus sudah menyita sekitar 122 barang bukti berbagai macam seperti senjata api, magazin, CCTV dan sebagainya.
Kemudian, berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan Irsus dengan perhatikan barang bukti soal laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak benar.
(Putri Candrawathi (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/wartakotalive.com)
Hal ini karena Irjen Ferdy Sambo sudah melakukan upaya rekayasa tembak menembak di lokasi kejadian.
"Kemudian peristiwa penembakan di Duren Tiga sudah direncanakan oleh FS di rumah pribadi Saguling sehingva terjadi peristiwa penembakan," tegasnya.
Paska penembakan kepada Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menembakan senjata api milik korban ke beberapa tembok.
Baca juga: Kapolri: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Marah dan Emosi atas Laporan Putri Candrawathi
Kemudian, motif perbuatan itu adalah setelah Putri menceritakan ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir Yosua sudah melecehkan harkat dan martabat keluarga.
(Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (kanan) (Kolase Istimewa)
"Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kepada Komisi 3 DPR RI setelah mencopot sejumlah pejabat, tim khusus akhirnya mudah menyelidiki kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, timsus menemukan titik terang dari kasus kematian Brigadir Yosua dan pada 5 Agustus Bharada E ditetapka tersangka.
Kemudian, RE juga mengubah pengakuan karena sebelumnya ia mengaku sebagai pembunuh.
"Akhirnya dia menyampaijan bahwa almarhum Yosua terkapar bersimbah darah saudara FS memegang senjata dan lalu diserahkan ke RE," kata Listyo, Rabu (24/8/2022).
(Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Tribunnews.com)
Lantas Listyo meminta agar Bharada RE dihadapkan kepada dirinya secara langsung untuk mengetahui secara langsung.
Kepada Kapolri, RE mengaku mendapat janji dari Irjen Ferdy Sambo alam mendapatkan SP3 terhadap kasus yang terjadi.
Tapi ternyata, RE tetap dijadikan tersangka dan Bharada RE ini akhirnya ingin mengubah informasi awal.
"RE minta disiapkan pengacara baru dan tidak mau bertemu FS," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com