Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Komnas HAM: Dia Berjanji Akan Tanggung Jawab

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkap Ferdy Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Bharada E diduga jadi tumbal Irjen Ferdy Sambo dikasus pembunuhan Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkap Ferdy Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana.

Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Sambi dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).

Taufan mengatakan, dalam permintaan keterangan itu dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?," kata Taufan saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved