Judi Online
Akhirnya Terungkap Arti Konsorsium 303 yang Diduga Dipimpin Ferdy Sambo, Sarang Para Pemain Uang
Akhirnya terungkap arti dan tujuan konsorsium 303 yang diduga dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Jadi wadah perkumpulan oknum pemain uang.
Maksud angka 303 dalam konsorsium 303
Sementara itu, angka 303 disinyalir merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dicatut di grafik baru konsorsium 303
Viral soal kerajaan perjudian konsorsium 303 grafik baru yang mencatut nama petinggi Polri yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Nama Komjen Agus Andrianto dicatut dan ditempatkan di pucuk grafik baru atau nomor satu dalam struktur konsorsium 303 yang telah beredar luas.
Sebelumnya, grafik konsorsium mencatut mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo.
Pihak Mabes Polri pun memberikan tanggapan terkait viralnya grafik baru tentang konsorsium 303 di media sosial tersebut.