Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian, Kapolri Ungkap Janji Ferdy Sambo
Bharada E diketahui berani mengubah kesaksian dan membongkar fakta-fakta kasus Brigadir J, Kapolri beberkan alasan Bharada E mengubah kesaksiannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J terus memasuki babak baru.
Hal itu salah satunya karena pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E beberapa waktu yang lalu mengungkap fakta terkait tewasnya Brigadir J.
Awalnya Bharada E bersaksi dialah yang menyebabkan tewasnya Brigadir J tanpa menyebutkan peran atasannya Ferdy Sambo dalam kasus itu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pesan Menyentuh Ferdy Sambo Untuk Keempat Anaknya, Sang Jenderal pun Menangis

Akan perubahan kesaksian Bharada E itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada E mengubah kesaksian..
Bharada E berani buka-bukaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Menurut Kapolri ini berkaitan dengan janji eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E yang akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan Bharada E mengubah keterangannya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujar Kapolri.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," kata Kapolri menambahkan.
Kapolri menyebut Bharada E memutuskan untuk mengubah keterangan karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Peran 5 Tersangka
Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok 35 Polri yang Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, 62 Masih Diperiksa

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/24/kapolri-jelaskan-penyebab-bharada-e-ubah-kesaksian-ternyata-gara-gara-janji-ferdy-sambo?page=all