Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Tahun 2022, Jajaran Polda Sulawesi Utara Amankan 7 Pelaku Kasus Togel Judi Online

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Amankan 7 Pelaku Kasus Togel Judi Online.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ilustrasi judi online - Jajaran Polda Sulawesi Utara Amankan 7 Pelaku Kasus Togel Judi Online. 

Pelaku tertangkap tangan sedang merekap judi togel online di sekitar tempat tinggalnya. 

Adapun barang bukti, yakni 2 buah HP dan uang pemasangan sebesar Rp. 937 ribu.

Kemudian Personel Polsek Siau Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku judi togel online, di Lingkungan III Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro. 

Terduga pelaku berinisial FL (36), warga Lingkungan III Kelurahan Paniki. Ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 14:00 WITA. 

Personel dipimpin Kanit Sabhara Polsek Siau Barat lalu mendatangi TKP dan mendapati terduga pelaku sedang merekap togel. 

Di TKP, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti terdiri dari, uang tunai Rp256 ribu, 2 buah handphone, 1 buah buku rekapan serta 1 lembar shio togel.

Selanjutnya, personel Polsek Siau Barat mengamankan terduga pelaku judi togel online di Kampung Talawid, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Rabu (20/7/2022) malam.

Terduga pelakunya seorang pria berinisial AM (39), warga Kampung Talawid. 

Ditangkap di rumah mertuanya, warga setempat, sekitar pukul 20:00 WITA. 

Penangkapan berawal ketika Polsek Siau Barat mendapat informasi tentang adanya perjudian togel online di Kampung Talawid. Tak menunggu lama, personel dipimpin Kanit Propam segera melakukan penyelidikan.

Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti di TKP. Terdiri dari, uang tunai Rp510 ribu, 1 buah bolpoin, 1 buah buku rekapan nomor, dan 1 lembar shio togel.

Sementara itu pada Sabtu (20/8/2022) malam Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Imandi, Dumoga Timur, Bolmong, 

Kedua pelaku adalah warga Imandi, masing-masing berinisial HM (57) sebagai pengecer, dan CS (32) sebagai bandar. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat terkait adanya praktek judi togel di Imandi. 

Tim merespons informasi dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap HM, sekitar pukul 21:10 WITA.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved