Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat AKP Edi Nurdin Massa? Dulu Berhasil Tangkap Bandar Narkotika, Kini Ditangkap Edarkan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik. 

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Kolase TribunJabar.id
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, yang terlibat kasus narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi perwira polisi yang mencoreng nama Polri yang kini tengah mempertaruhkan kredibilitasnya.

Dia adalah AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang.

Memang kipranya dalam dunia Sat Res Narkoba tak perlu diragukan lagi, bahkan sejak ia baru awal menjadi polisi.

Baca juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa, Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba, Duduki Jabatan Penting

Simak video terkait :

Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022). 

Menurutnya, ENM telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim.

Baca juga: Profil AKP Edi Nurdin Massa, Perwira Kepolisian yang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar

"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" ucapnya.

Baca juga: Profil AKP Edi Nurdin Massa, Perwira Kepolisian yang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang.

Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung.

 Sosok AKP Edi Nurdin Massa

Seorang perwira pertama kepolisian ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Perwira tersebut bernama AKP Edi Nurdin Massa yang bertugas di Polres Karawang.

Mirisnya, Edi merupakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang.

Edi ditangkap oleh Direktortat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penangkapan tersebut berlangsung di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Informasi itu sebelumnya disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (16/8/2022).

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Krisno dikutip dari Kompas.com.

Krisno menjelaskan Edi Nurdin diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi bersama tersangka kasus narkoba lain.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," jelas Krisno.

Lantas siapa AKP Edi Nurdin Massa?

Berikut profil AKP Edi Nurdin Massa yang dihimpun Tribunnews.com.

Pria kelahiran 1976 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini merupakan anak seorang sipir.

Ia anak keenam dari tujuh saudara, ayahnya yang kini telah meninggal dunia adalah seorang sipir, sedangkan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga.

Mengikuti jejak sang ayah di dunia keamanan, sejak kecil Edi memang memiliki cita-cita menjadi seorang polisi.

Untuk itu, kedua orang tuanya selalu mengingatkan kepada Edi untuk tidak menyerah kepada keadaan.

Saat sekolah dasar ia bergabung dalam patroli keamanan sekolah (PKS).

Edi juga kabarnya memiliki hobi beladiri karate dan membuat puisi.

Ia menikahi seorang polwan dan kini memiliki tiga orang anak.

"Orang tua selalu mengajarkan agar kita anak-anaknya untuk terus berjuang. Karena kita bukan orang yang mampu."

"Sejak kecil hidup saya sudah diwarnai olahraga dan seni. Terutama karate dan puisi," kat Edi dikuti dari TribunJabar.id.

Pernah Berduel dengan Bandar Narkoba

Masih dari laman TribunJabar.com, Edi yang pada saat itu masih berpangkat seorang bintara polisi di Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mendapat tugas dari pimpinannya.

Ia diminta untuk menangkap seorang bandar narkoba dan jaringannya di salah satu tempat hiburan malam.

Edi yang masih muda itu harus melakukan penyamaran sendiri untuk masuk ke suatu tempat hiburan malam.

Dalam operasi itu, Edi tak membawa senjata.

Ia mendatangi tempat hiburan malam itu hanya bermodalkan nomor telepon bandar narkoba.

Edi pun mengelabui jaringan narkoba dengan tidak menggunakan seragam polisi.

Tidak sendiri, Edi ditemani beberapa orang yang tergabung dalam satu tim.

Timnya menunggu aba-aba dari Edi sembari berada di sekitar tempat hiburan malam.

Karena kesulitan memberikan kode, Edi pun beralasan ke mobil, untuk mengambil uang.

Namun alasan itu membuat para bandar curiga.

Tiga orang perawakan berbadan besar mengepungnya.

Edi pun harus bertarung melawan mereka sekaligus, sambil mencari celah untuk memberikan kode kepada timnya.

Edi mulai terpojok, tetapi ia berhasil menangkis dan sesekali menghantam wajah para pelaku.

Hingga akhirnya ia berhasil memberikan kode kepada tim dan akhirnya seluruh jaringan bandar narkoba di dalam tempat hiburan malam itu pun berhasil ditangkap.

Kiprahnya dalam mengungkap kasus narkoba di Indonesia memang tidak diragukan lagi.

Sebelum menjabat menjadi Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi menjadi bagian tim sempat mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Pantai Pangandaran sebanyak 1 ton.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved