Brigadir J Tewas
AKBP Jerry Raymond Siagian Punya Jabatan Penting di Polda Metro Jaya, Kini Ditahan di Mako Brimob
Polisi yang ditahan di patsus Mako Brimob yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian. Buntut ketidakprofesionalan menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat terus berlanjut.
Hingga saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu ada sejumlah anggota yang ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Tolak Ungkap Sosok Jenderal Bintang 3 yang Bakal Mundur, Mahfud MD Ditawari Hal Ini oleh DPR RI
Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 23 Agustus 2022, BMKG: 28 Wilayah Berikut Waspada Alami Cuaca Ekstrem
Salah satu polisi yang ditahan di patsus Mako Brimob yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Raymond Siagian ternyata punya jabatan penting di Polda Metro Jaya.
Foto: AKBP Jerry Raymond Siagian.
Saat ini AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan itu buntut ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun begitu, Dedi tak merinci sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus.
Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir Ja.
Sejauh ini, kata Dedi, Wadirkrimum itu sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.
"Sudah sejak lama," kata Dedi.
Sebelumnya, sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan, yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi, yaitu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," beber Agung.
Telah tayang di WartaKotalive.com