Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji PPSU DKI Jakarta, Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Juga

Mereka yang berprofesi sebagai pasukan oranye juga masuk ke dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

Editor: Alpen Martinus
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Sosok Petugas PPSU Pondok Labu, Bambang Irawan (28) pada Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kebersihan, Pemerintah DKI Jakarta mempercayakan tugas tersebut kepada pasukan oranye.

Mereka ditempatkan di seluruh kota hingga ke kelurahan untuk melakukan pembersihan di fasilitas umum.

Dalam melaksanakan tugas mereka diberikan perlengkapan juga gaji yang mumpuni.

Baca juga: Komunitas Bold Riders Manado Berbagi Bahan Pokok ke Pasukan Oranye Tomohon

Simak video terkait :

Di jalanan Kota Jakarta, kamu pasti kerap menemui pasukan oranye yang bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan jalanan kota.

Julukan pasukan oranye diberikan karena dalam menjalankan pekerjaannya, mereka kerap memakai baju berwarna orange.

Namun nama asli profesi petugas oranye adalah PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum).

Petugas PPSU adalah orang yang bertugas untuk bertugas membersihkan prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Sosok Arzum Balli, Bule Austria yang Nikah dengan Petugas PPSU Jakarta, Kisah Cinta Viral


Pasukan Oranye Jakarta.(hand over)

Di setiap kelurahan di DKI Jakarta ada 40 sampai 70 petugas PPSU, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta.

Mereka yang berprofesi sebagai pasukan oranye juga masuk ke dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

Tugas seorang pasukan oranye juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 yang berbunyi "PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya."

Baca juga: Nasib Bule Cantik Nikahi Petugas Kebersihan PPSU Jakarta, Hidup Bareng Suami Dikritik Tetangga

Kamu pasti penasaran, berapa pendapatan seorang petugas orange. Berikut penghasilan pasukan oranye dilansir dari Kompas.com!

Penghasilan Pasukan Oranye

Gaji  petugas PPSU disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta terbaru tahun 2022, yakni Rp 4,64 juta per bulan.

Selain gaji bulanan, petugas oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan UMP DKI Jakarta, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi pasukan oranye yang berurusan dengan operator alat berat, juga mendapatkan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Seperti petugas kebersihan oranye di tempat pembuangan akhir (TPA) akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan.

Demikian tadi jumlah gaji yang didapat oleh petugas kebersihan pasukan oranye

Tugas-tugas PPSU

Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya:

- Perbaikan sarana jalan

- Perbaikan sarana taman

- Pebaikan saluran air

Tugas-tugas PPSU Tingkat Kelurahan

Menurut Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015, berikut tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan

- Memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan;

- Memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan

- Memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran

- Memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;

- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal;

- Pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman

- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;

- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;

- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;

- Pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan;

- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan

- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;

- Pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan;

- Pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum

- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;

- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;

- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan

- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved