Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kalau Istri Ferdy Sambo yang Giring Brigadir J ke Lokasi Pembunuhan, Sudah Direncana!

Baru terungkap kalau Putri berada di lantai tiga rumah dinas, saat Bharada E dan Bripka RR ditanya kesanggupan untuk menembak Brigadir J.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Putri Candrawathi. Baru Terungkap Kalau Istri Ferdy Sambo yang Giring Brigadir J ke Lokasi Pembunuhan, Sudah Direncana! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo ternyata memang telah menjadi target,

Bahkan fakta yang tak terduga justru kini terungkap.

Putri Putri Candrawathi yang selama ini disebut korban pelecehan Brigadir J, ternyata malah ditetapkan jadi tersangka.

Bahkan Baru terungkap fakta baru.

Ya keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat Brigadir J dieksekusi terungkap.

Polri menyebut Putri berada di lantai tiga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus berujar, Putri berada di lantai tiga rumah dinas, saat Bharada E dan Bripka RR ditanya kesanggupan untuk menembak Brigadir J.

Putri Sambo atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/putri-candrawathi' title='Putri Candrawathi'>Putri Candrawathi</a> Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>.

(Putri Sambo atau Putri Candrawathi Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J. (Dok. Handout via tvOne News)

"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Fakta baru diungkapkan Agus, ternyata sebelum itu, Putri Candrawathi menggiring Brigadir J ke lokasi kejadian pembunuhan.

Brigadir J diminta ke sana bersama tiga tersangka yakni Bripka RR, Bharada E dan KM.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," jelasnya.

Tak berhenti di situ, Kabareskrim mengungkapkan, Putri ternyata juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo setelah penembakan.

Kondisi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/putri-candrawathi' title='Putri Candrawathi'>Putri Candrawathi</a>, istri <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ferdy-sambo' title='Ferdy Sambo'>Ferdy Sambo</a> Usai 3 Hari Diperiksa dan Jadi Tersangka, Terlihat Memprihatinkan.

(Kondisi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo Usai 3 Hari Diperiksa dan Jadi Tersangka, Terlihat Memprihatinkan. (Dok. Handout/Tiktok)

Bahkan, Putri juga terlibat menjanjikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka.

Uang itu sebagai imbalan terkait rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.

Sebagaimana informasi terkini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).

Penetapan ini setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam.

Termasuk alat bukti yang ada dan hasil dari gelar perkara.

Terungkap Peran Penting <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/putri-candrawathi' title='Putri Candrawathi'>Putri Candrawathi</a> Rencanakan Pembunuhan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a> di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lakukan Ini di TKP

(Terungkap Peran Penting Putri Candrawathi Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lakukan Ini di TKP (Dok. Handout)

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya.

Sehingga sekarang ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di antaranya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.

Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Sama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo, Putri terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved