Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Saya Copot' Peringatan Keras Kapolri Jendral Listyo Sigit Untuk Anggota Polri yang Terlibat Judi

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.S menegaskan, yang namanya perjudian apapun bentuknya harus diberantas.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Usai mendapat perintah tersebut, 

Beberapa lokasi judi online digerebek aparat kepolisian, di antaranya di Pantai Indah Kapuk Jakarta, Medan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya.

Sejumlah orang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja.

Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.

Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).

Sigit juga meminta agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menindaklanjuti perintah itu dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda jajaran.

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," jelasnya.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," pungkas Dedi.

Penggerebekan Judi Online di Sejumlah Daerah

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved