Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Jika Mau Lawan Ferdy Sambo, Putri Bisa Ajukan Justice Collaborator, Ini Kata LPSK

Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, LPSK tanyakan kalau mau lawan Ferdy Sambo

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Diketahui Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini jadi tersangka.

Terkait hal tersebut LPSK pun pertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal ajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.

Sebab, pengajuan menjadi JC justru bakal memposisikan Putri sebagai lawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?"

"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Foto : LPSK pertanyakan Putri Candrawathi apakah bakal ajukan Justice Collaborator. (Kolase Tribun Jakarta/Istimewa)

Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC. Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.

Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Foto : Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved