Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Beri Jawaban soal Penolakan Laporan Keluarga RL, Ini Respon LBH Manado

Respon LBH Manado Terhadap Jawaban Polda Sulawesi Utara Tentang Penolakan Laporan Keluarga RL.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase / Istimewa
Direktur LBH Manado, Sulawesi Utara, Frank Kahiking 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado menanggapi pernyataan Polda Sulawesi Utara terkait penolakan laporan keluarga korban.

Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan sebelumnya menerangkan alasan tidak diterimanya laporan.

Kata dia, laporan tidak diterima lantaran pihak keluarga RL mendatangi Polda Sulut dan ingin membuat laporan polisi tentang terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.

"Kami mengkaji, karena setiap laporan sebagaimana dalam SOP, dapat dikaji apakah laporan tersebut memiliki legal standing untuk dilaporkan, memenuhi syarat atau tidak.

Apalagi kami telah mendapat laporan dari Polresta Manado bahwa kejadian itu telah dilaporkan di Polresta Manado, baik kejadian pengancaman, membawa senjata tajam dan melawan petugas yang dilakukan RL.

Dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas sehingga mengakibatkan meninggalnya RL," jelasnya

Menurutnya dari kajian tersebut, Polda Sulut belum bisa menerima laporan dari pihak keluarga.

Namun dia menyampaikan apabila ada novum baru atau fakta termasuk keadaan hukum yang baru, pihak keluarga, dipersilahkan melaporkan kembali.

"Kami akan menerimanya," jelasnya.p

Gani menyebut pihak Kepolisian akan melakukan rekonstruksi kembali terhadap perkara ini.

"Kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan," ujar dia.

"Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan.

dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking menilai alasan penolakan laporan keluarga korban pembunuhan yang telah disampaikan Polda Sulut menciderai hukum.

"Kenapa? karena setiap laporan Warga Negara terkait dugaan peristiwa pidana wajib untuk diterima, apalagi dalam laporan yang akan dibuat telah ada korban yang meninggal dunia," jelasnya

Menurutnya kesimpulan yang diambil Dir Reskrimum Polda Sulut sebagai alasan untuk menolak laporan keluarga korban tanpa didahului oleh proses penyelidikan

Pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan bahwa laporan pengaduan yang dibuat harus didahului dengan proses penyelidikan.

Ia menilai, penolakan laporan keluarga korban oleh Polda Sulut telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.

Dimana pasal tersebut mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

Setiap Anggota Polri dilarang:

a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,"jelasnya

Ia mengatakan, pernyataan Direskrimum Polda Sulut tersebut telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Sejatinya (Polisi) menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, dan wujud perlindungan yang diberikan kepada oknum polisi terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian," ujar dia. (Ren)

Kisah Pilu Sukartilah TKW di Taiwan, Dianggap Lakukan Pekerjaan Menjijikkan, Ini yang Dikerjakan

Angka Penderita Baru Kusta di Bolmut Sulawesi Utara Menurun

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved