Berita Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara Beri Jawaban soal Penolakan Laporan Keluarga RL, Ini Respon LBH Manado
Respon LBH Manado Terhadap Jawaban Polda Sulawesi Utara Tentang Penolakan Laporan Keluarga RL.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Menurutnya kesimpulan yang diambil Dir Reskrimum Polda Sulut sebagai alasan untuk menolak laporan keluarga korban tanpa didahului oleh proses penyelidikan
Pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan bahwa laporan pengaduan yang dibuat harus didahului dengan proses penyelidikan.
Ia menilai, penolakan laporan keluarga korban oleh Polda Sulut telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.
Dimana pasal tersebut mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
Setiap Anggota Polri dilarang:
a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,"jelasnya
Ia mengatakan, pernyataan Direskrimum Polda Sulut tersebut telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Sejatinya (Polisi) menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, dan wujud perlindungan yang diberikan kepada oknum polisi terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian," ujar dia. (Ren)
• Kisah Pilu Sukartilah TKW di Taiwan, Dianggap Lakukan Pekerjaan Menjijikkan, Ini yang Dikerjakan
• Angka Penderita Baru Kusta di Bolmut Sulawesi Utara Menurun