Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Beri Jawaban soal Penolakan Laporan Keluarga RL, Ini Respon LBH Manado

Respon LBH Manado Terhadap Jawaban Polda Sulawesi Utara Tentang Penolakan Laporan Keluarga RL.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase / Istimewa
Direktur LBH Manado, Sulawesi Utara, Frank Kahiking 

Menurutnya kesimpulan yang diambil Dir Reskrimum Polda Sulut sebagai alasan untuk menolak laporan keluarga korban tanpa didahului oleh proses penyelidikan

Pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan bahwa laporan pengaduan yang dibuat harus didahului dengan proses penyelidikan.

Ia menilai, penolakan laporan keluarga korban oleh Polda Sulut telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.

Dimana pasal tersebut mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

Setiap Anggota Polri dilarang:

a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,"jelasnya

Ia mengatakan, pernyataan Direskrimum Polda Sulut tersebut telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

"Sejatinya (Polisi) menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, dan wujud perlindungan yang diberikan kepada oknum polisi terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian," ujar dia. (Ren)

Kisah Pilu Sukartilah TKW di Taiwan, Dianggap Lakukan Pekerjaan Menjijikkan, Ini yang Dikerjakan

Angka Penderita Baru Kusta di Bolmut Sulawesi Utara Menurun

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved