Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Utara Beri Jawaban soal Penolakan Laporan Keluarga RL, Ini Respon LBH Manado

Respon LBH Manado Terhadap Jawaban Polda Sulawesi Utara Tentang Penolakan Laporan Keluarga RL.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kolase / Istimewa
Direktur LBH Manado, Sulawesi Utara, Frank Kahiking 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado menanggapi pernyataan Polda Sulawesi Utara terkait penolakan laporan keluarga korban.

Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan sebelumnya menerangkan alasan tidak diterimanya laporan.

Kata dia, laporan tidak diterima lantaran pihak keluarga RL mendatangi Polda Sulut dan ingin membuat laporan polisi tentang terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.

"Kami mengkaji, karena setiap laporan sebagaimana dalam SOP, dapat dikaji apakah laporan tersebut memiliki legal standing untuk dilaporkan, memenuhi syarat atau tidak.

Apalagi kami telah mendapat laporan dari Polresta Manado bahwa kejadian itu telah dilaporkan di Polresta Manado, baik kejadian pengancaman, membawa senjata tajam dan melawan petugas yang dilakukan RL.

Dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas sehingga mengakibatkan meninggalnya RL," jelasnya

Menurutnya dari kajian tersebut, Polda Sulut belum bisa menerima laporan dari pihak keluarga.

Namun dia menyampaikan apabila ada novum baru atau fakta termasuk keadaan hukum yang baru, pihak keluarga, dipersilahkan melaporkan kembali.

"Kami akan menerimanya," jelasnya.p

Gani menyebut pihak Kepolisian akan melakukan rekonstruksi kembali terhadap perkara ini.

"Kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan," ujar dia.

"Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan.

dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking menilai alasan penolakan laporan keluarga korban pembunuhan yang telah disampaikan Polda Sulut menciderai hukum.

"Kenapa? karena setiap laporan Warga Negara terkait dugaan peristiwa pidana wajib untuk diterima, apalagi dalam laporan yang akan dibuat telah ada korban yang meninggal dunia," jelasnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved