Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas LPSK Lindungi Bharada E dengan Ketat, Ternyata Dijadikan Pembantu APH Ungkap Fakta Sebenarnya

Pantas penjagaan secara ketat kepada Bharada E juga dilakukan oleh LPSK. Ternyata untuk dijadikan pembantu APH.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV
LPSK Lindungi Bharada E dengan Ketat, Ternyata untuk Jadi Pembantu APH Ungkap Fakta Sebenarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alasan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyetujui untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penjagaan secara ketat kepada Bharada E juga dilakukan oleh LPSK.

Tujuan perlindungan tersebut untuk membantu para APH dalam pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi.

Susilaningtias sebagai Wakil Ketua LPSK, mengatakan pihaknya bakal memberikan penanganan spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.

"Satu perlindungan fisik, kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan."

"Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi kepada awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Meski begitu, kata Susi, fasilitas tersebut hanya diberikan jika Bharada Eliezer atau tim kuasa hukum membutuhkan.

Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Susi mengatakan, selama Bharada Eliezer menjadi justice collaborator, maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK. Termasuk, perlindungan mental dan psikis.

\
(Potret Bharada E saat diperiksa./tvOne News)

"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan) di rutan, pasang CCTV portable,

suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniwan," beber Edwin.

Sebelumnya, LPSK memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.

Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."

"Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ( APH ) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."


(Potret Ketua LPSK Hasto Atmojo./Youtube Kompas TV)

"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana, dan dia bersedia untuk mengungkap,

bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Justice Collaborator, Bharada Eliezer Rutin Diperiksa Dokter Hingga Disediakan Rohaniwan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/08/18/jadi-justice-collaborator-bharada-eliezer-rutin-diperiksa-dokter-hingga-disediakan-rohaniwan?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved