Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Gelagat Mencurigakan Putri Sambo di TKP Terekam CCTV

Alasan Putri Candrawathi jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Briagdir J akhirnya diungkap pihak Polri. Rekaman CCTV di TKP jadi bukti.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Alasan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. Gelagat Mencurigakan Putri Sambo di TKP Terekam CCTV. Pihak Polri mengatakan, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) karena aktivitas atau gerak-geriknya di sekitar TKP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alasan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan dari Irjen Ferdy Sambo akhirnya diungkap pihak Polri.

Putri Sambo alias Putri Candrawathi terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah diperiksa dengan teknik pemeriksaan SCI.

Sebuah bukti rekaman CCTV di hari pembunuhan dan di tempat kejadian perkara ( TKP ) membuat Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa Timsus Polri.

Pihak Polri mengatakan, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) karena aktivitas atau gerak-geriknya di sekitar TKP.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Rian.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved