Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terkait Kematian Brigadir J Diumumkan Penyidik, Jadi Tersangka?

Informasi Putri Candrawathi telah diperiksa itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Apa hasilnya?

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terkait Kematian Brigadir J Diumumkan Penyidik Timsus Polri, Jumat 19 Agustus 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J akan diumumkan penyidik Timsus Polri, Jumat (19/8/2022).

Proses pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup. Tak banyak diketahui Bu Putri ternyata sudah diperiksa polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

Informasi Putri Candrawathi telah diperiksa itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Wis udah diperikso (Udah diperiksa). Minggu ini diperiksanya," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Irjen Dedi menuturkan bahwa hasil pemeriksaan bakal disampaikan Timsus pada Jumat (19/8/2022) besok.

Nantinya, penyidik juga bakal menyampaikan terkait perkembangan kasus Brigadir J.

"Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh timsus.

Jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat insyaAllah timsus akan menyampaikan update-nya," kata Dedi.


(Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terkait Kematian Brigadir J Diumumkan Penyidik. (Dok. Humas Polri)

Tanpa banyak diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sudah diperiksa polisi terkait kasus kematian Brigadir J.. (Kolase TribunJakarta)

Dedi menuturkan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung.

Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga.

Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," jelasnya.

"Kemudian besok juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam.

Jadi update nya seluruhnya besok.

Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," lanjut Dedi.

Pengacara Keluarga Brigadir J Ingin Bu Putri Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Putri Candrawathi berstatus tersangka, sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, Putri Cancrawathi telah berbohong tentang pelecehan seksual yang menyebutkan dirinya sebagai korban sampai membuat laporan ke polisi.

Brigadir J yang disebutkan sebagai pelaku terbukti tidak bersalah karena laporan dihentikan polisi.

Pernyataan tegas Kamaruddin itu disampaikannya kala melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

"Kita minta penegasan supaya ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan," kata Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis (18/8/2022)

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menuturkan dirinya akan bertolak menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk meminta surat kuasa.

"Segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," kata Kamaruddin.

Sedangkan melansir Tribun Jambi, Kamaruddin akan meminta lima surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.

Sama seperti laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin menjelaskan,

laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 56.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice,

yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong.

Dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Diumumkan, Kamaruddin Mau Statusnya Sama dengan Ferdy Sambo,

https://jakarta.tribunnews.com/2022/08/19/hasil-pemeriksaan-putri-candrawathi-akan-diumumkan-kamaruddin-mau-statusnya-sama-dengan-ferdy-sambo?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved