Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhrnya Terungkap Putri Sambo Didesak Jadikan Tersangka, Ibu Brigadir J: Sudah Mati Masih Difitnah

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Putri Candrawathi. Pelaporan tersebut soal laporan palsu.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribun Jambi/Handout Kolase
Terungkap Putri Sambo Didesak Jadikan Tersangka, Ibu Brigadir J: Sudah Mati Masih Difitnah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir hingga saat ini.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan tersebut sudah ditetapkan empat tersangka.

Kini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga akan dilaporkan ke polisi.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Putri Candrawathi.

Pelaporan tersebut soal laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.

Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."

"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana," ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

"Secara resmi sudah dilaporkan, saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351, tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Ibu Brigadir J Berharap Tak Ada Lagi Hoaks dan Fitnah

Dikutip dari TribunJambi.com, Kamaruddin mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah."

"Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri, tapi masih terus difitnah," ungkapnya, Kamis.

Ia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.

"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," imbuh dia.

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Brigadir J pun tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Tanggapan Polri

Dilansir Tribunnews.com, Polri telah menanggapi soal rencana laporan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah fokus dengan konstruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.

"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Status Hukum Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini

Dedi berujar, saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau bias kemana-mana, dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.

"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," tegas dia.

Kamaruddin Kantongi 5 Surat Kuasa

Kamaruddin Simanjuntak telah mendatangi keluarga Brigadir J di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.

Ia datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rencananya, lima suarat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.

Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; Putri Candrawathi; hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan, serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," ujarnya di Jambi, Kamis, diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Om Kuat Ikut Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Kapolres hingga Kapolda Terancam Dicopot, Kapolri Tegaskan Ini

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved