Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Putri Sambo Diduga Jadi Tersangka Selanjutnya, Mahfud MD Yakin Bakal Bertambah

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/ HO/ Facebook
Putri Sambo Diduga Jadi Tersangka Selanjutnya, Mahfud MD Yakin Bakal Bertambah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir hingga saat ini.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kini Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga akan menjadi tersangka selanjutnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan bertambah.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Bukan tanpa alasan, menurut Mahfud MD, dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya kini ditempatkan di tempat khusus.

Hal itu menjadi satu indikasi bila Polri semakin serius menangani kasus tersebut.

Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.

"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.

"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.

Dijadwalkan, Tim Khusus (Timsus) Kapolri bakal mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022).

Pengumuman perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut bakal berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved