Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Polisi yang Super Sibuk Tutupi Sadisnya Ferdy Sambo, Amplop Tebal Titipan Bapak Bocor
Baru terungkap ada banyak polisi yang ikut terlibat memerankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap lagi fakta baru kasus Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo namanya terseret dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir J ternyata tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah jenderal polisi yang sebelum tersandung kasus, ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tak heran jika dalam kasus ini, ada banyak polisi yang ikut terlibat memerankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Salah satu polisi yang ikut berperan dalam skenario Ferdy Sambo adalah AKBP Jerry Siagian.
Akhirnya terbongkar peran Wadirreskrimum Polda Metro Jaya nonaktif AKBP Jerry Siagian dalam kasus Irjen Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKBP Ferry Siagian merupakan sosok yang terus berupaya agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari pengakuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi awal mula adanya desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Kata dia, hal itu bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli lalu. "Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kendati begitu, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadirkan oleh perwakilan dari LPSK bersama Polda Metro Jaya. Melainkan, ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden (KSP), dan ada dari LSM, serta psikolog.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," tutur dia.
Dari pertemuan tersebut, dikeluarkan kehendak kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera keluarkan perlindungan Putri Candrawathi.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Hanya saja saat itu LPSK, kata Edwin, tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut karena memang ditemukan adanya kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri.