Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Bharada E Dilaporkan ke Polisi, Ronny Talapessy Akui Hal Ini

Deolipa Yumara melaporkan Ronny dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Bharada E dan Ronny Talapessy. Deolipa Yumara melaporkan Ronny dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kini dilaporkan ke polisi.

Ronny Talapessy dilaporkan oleh Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E ke Polres Jakarta Selatan.

Rony Talapessy dilaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Keyakinan Komnas HAM Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sudah Mendekati Akhir

Baca juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa, Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba, Duduki Jabatan Penting

Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ronny Talapessy mengaku tidak ambil pusing.

Sebab menurutnya pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa merupakan hak dari yang bersangkutan.

"Saya tidak menanggapi apapun, tetapi semua warga negara punya hak melapor. Itu hak dia," kata Ronny kepada Tribunnewscom, Selasa (16/8/2022).

Ronny juga menyatakan, dirinya tidak ingin mempermasalahkan pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara.

Sebab saat ini, dirinya sedang berupaya untuk fokus melakukan pendampingan hukum kepada kliennya yakni Bharada E yang merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"No comment. Saya fokus pendampingan RE (Richard Eliezer, red)," tukas Ronny.

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.

Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung.

Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.

Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved