Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Ronny Talapessy Tak Habis Pikir
Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada. Menggugat Bharada E sebesar Rp 15 Miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Deolipa Yumara menggugat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terungkap Deolipa Yumara menggugat Bharada E sebesar Rp 15 Miliar.
Gugatan tersebut terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya.
Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.
"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).
Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.
Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.
Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.
Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dengan begitu, maka untuk proses hukum selanjutnya yakni dengan menempuh mekanisme persidangan.
"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.
Daftar 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;
3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;
4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Para tersangka pun terancam hukuman mati.
Dugaan Motif Dendam
Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo bermotif dendam sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.
Sementara di kalangan para ajudan yang terlibat pembunuhan adalah iri dan dengki.
"Brigadir Yosua sudah dianggap sebagai anak sehingga dirinya itu sangat disayang baik oleh Bapak (Ferdy Sambo) maupun oleh Ibu (Putri Candrawathi)."
"Sehingga dia termasuk anak yang dimanja di rumah itu dan dia diberikan keleluasaan tertentu dan kepercayaan tertentu," imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Kamaruddin Tuding Ferdy Sambo Punya Simpanan Wanita Cantik Lebih dari 1
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Jawa Timur Rabu 17 Agustus 2022 Info BMKG, Ini Data Magnitudo
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com