Brigadir J Tewas
Saat Nasib Bharada E Kini Tengah dalam Ancaman, Jika Mati Negara Wajib Bertanggung Jawab
Negara bertanggung-jawab untuk melindungi Bharada E. Oleh sebab itu, Susno Duadji menjelaskan kalau Bharada E meninggal tanggung jawab negara.
Susno Duadji menjelaskan kalau Bharada E meninggal tanggung jawab negara.
"Kalau dia mati tanggung jawab negara," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Bharada E.
Irjen Pol Ferdy Sambo Kembali Kena Masalah, Kini Giliran KPK yang Turun, Tangani Kasus Barunya
Irjen Pol Ferdy Sambo kini kembali terkena masalah atas kasus yang menimpanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, Irjen Pol Ferdy Sambopun harus berurusan dengan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.