Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Lakukan Tiga Kasus Suap, Terkait Pembunuhan Brigadir J

Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif yang diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia pernah antarkan makalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke DPR (kanan). 

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.

Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Buntut Laporan Palsu Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, laporan palsu yang disampaikan istri Ferdy Sambo berbuntut panjang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ancaman keluarga Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Permintaan LPSK terhadap Kapolri itu karena adanya dugaan laporan palsu yang menghalangi penyidikan untuk mengusut pembunuhan berencana Brigarid J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara, pihak keluarga Brigadir J melalui pengacaranya, menebar ancaman akan melaporkan Putri dengan jeratan pasal berlapis-lapis.

Asalkan Putri Candrawathi meminta maaf, pihak keluarga Brigadir J akan batal melaporkannya ke Baresrkim Polri. 

Lantas apa saja fakta tebaru tentang Putri yang diduga terlibat? Berikut fakta-fakta dari LPSK dan pengacara keluarga Brigadir J.

1. Rekomendasi LPSK 

LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk memeriksa istri Putri.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved