Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ada Polisi yang Desak LPSK Lindungi Putri Sambo, AKBP hingga Briptu, Siapa Saja?
Terungkap ada oknum polisi pejabat Polri yang desak LPSK agar beri perlindungan terhadap ibu Putri Sambo atas kasus Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ada sosok oknum polisi pejabat Polri yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwatahi alias Putri Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo melakukan prakondisi saat kasus Brigadir J muncul ke publik, termasuk menyetir pejabat Polri agar Putri Candrawathi dilindungi LPSK.
Pada awal kasus ini terkuak ke publik, kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke Bareskrim Mabes Polri, bahwa kematian ajudan Ferdy Sambo itu bukan korban tembak menembak dengan Bharada E, tapi dibunuh secara terencana.
Di sisi lain, muncul laporan di Polda Metro Jaya yang menyebut Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan Brigadir J, sehingga harus segera dilindungi sebagai korban oleh LPSK.
Setelah kasus ini jadi atensi publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Timsus Polri untuk mengusut.
Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo di balik orang yang menyuruh Bharada E menembak.
Orang yang turut serta saat eksekusi di rumah dinas Kadiv Propam adalah Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau Om Kuat.
Banyak polisi dari berbagai divisi dilibatkan dalam kasus ini, di antaranya Propam Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya hingga Bareskrim.
Timsus Polri kemudian mendapati mereka yang terlibat olah TKP dan menangani kasus ini diduga tak profesional.
Bahkan ada upaya menghalangi penyidikan sehingga disanksi kode etik oleh Inspektorat Khusus.
Berjalannya waktu, setelah kasus ini terbuka siapa tersangka dan orang-orang yang turut serta,
Timsus Polri mendapatkan dalam kasus kematian Brigadir J tak ada pelecehan sehingga laporan Putri Candrawathi ini dihentikan.
Laporan Putri Candrawathi itu semula ditangani Polda Metro Jaya lalu diambil alih oleh Bareskrim dan hasilnya memang tak ada pelecehan.
Soal ini, Putri Candrawathi terpojok karena bisa diancam membuat laporan palsu.
Menariknya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu baru-baru ini mengakui pihaknya mendapat desakan dari pejabat Polri saat masih menelaah permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan.
"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin kemarin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Meski tidak membeberkan identitas pihak yang mendesak LPSK, tapi Edwin menyebut bahwa sosok tersebut masuk daftar pejabat Polri yang mendapatkan sanksi dari Kapolri.
Sementara untuk ancaman langsung yang membahayakan keselamatan jiwa, LPSK menyatakan sejak awal Putri Candrawathi dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.
"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.
LPSK kini sudah menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi lantaran Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.
Sebenarnya, Bareskrim tak hanya menghentikan laporan polisi soal dugaan kasus pelecehan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bareskrim juga menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Laporan itu dihentikan setelah penyidik gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus itu merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe (MG).
Tak main-main, Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Locus delicti dan tempus delicti dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E yang dimaksud Briptu Martin Gabe dalam laporannya adalah rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Brigjen Andi Rian memastikan Bareskrim tidak menemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Deretan Perwira Polda Metro Jaya Kena Sanksi
Memang, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak menjelaskan detil siapa pejabat Polri yang diduga mendesak LPSK segera memberikan perlindungan Putri Candrwathi sebagai korban.
Ia hanya memberikan kata kunci, bahwa pejabat Polri yang dimaksud sudah mendapat sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, sementara sudah 36 polisi diduga melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan di kasus penembakan Brigadir J.
Jika melihat laporan awal Putri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara dari 36 polisi yang tersandung melanggar kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya pangkatnya perwira menengah dan ditahan di tempat khusus.
Dari nama-nama tersebut adalah Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen,
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disebut lebih awal melanggar kode etik, bersama Kombes Leonardo Simatupang, pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri, dan Iptu Hardista Tampubolon, Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 16 dari 36 anggota Polri, masuk patsus atau tempat khusus. Rinciannya, 6 polisi patsusnya di Mako Brimob Kelapa Dua, dan 10 di bawah pengamanan Provos Mabes Polri.
Mabes Polri tak merinci di mana patsus Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Berbeda dengan 4 perwira menengah Polda Metro Jaya yang patsusnya di Provos.
Mereka adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako Brimob dan 10 orang patsus di Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Ia menyampaikan bahwa keempat pamen Polda Metro Jaya tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri atas dugaan telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
"Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen Polda Metro Jaya, yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol, menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," ujar Kadiv Humas Polri menambahkan.
AKBP Jerry Raymond Siagian memiliki segudang prestasi. Namanya mentereng saat menangkap ibunda artis Atiqah Hasiholan,
Ratna Sarumpaet, terkait hoaks pengeroyokan pada 2018 silam. Kala itu Jerry Raymond Siagian menjabat Kasubdit jatanras Ditreskrimum.
Inspektorat Khusus membeberkan pelanggaran kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian atas dugaan menghilang sejumlah barang bukti di TKP penembakan Brigadir J.
AKBP Jerry Raymond Siagian ditahan bersama Kombes Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).
Pamen Polda Metro Jaya lainnya yang ikut ditahan di patsus, prestasinya juga tak kalah gemilang. AKBP Handik Zusen, misalnya. Lulusan Akpol 2003 ini menjadi komandan pengejar rombongan Habib Rizieq Shihab.
AKBP Handik Zusen sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya dan pernah menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya.
Dia punya andil besar menggulung John Kei dan kelompoknya saat menyerang rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Kota Tangerang pada tahun 2020. Handik dan tim gabungan menangkap 15 orang.
Adapun AKBP Raindra Ramadhan Syah pernah bersitegang dengan anggota FPI lantaran menghalangi jalan aparat kepolisian ketika hendak masuk ke dalam gang rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan.
Saat kejadian pada 29 November 2020 lalu itu, AKBP Raindra Ramadhan Syah berucap ke anggota FPI yang menghalangi, "Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas."
Sebenarnya pihak kepolisian diperbolehkan untuk memasuki gang ke arah rumah Habib Rizieq Shihab, tetapi untuk jumlahnya dibatasi. Permintaan seorang perwakilan FPI itu ditolak tegas oleh Raindra.
Ia beralasan gang menuju rumah Habib Rizieq Shihab adalah milik warga dan bisa diakses siapapun. Belakangan Raindra mengalah, dan memerintahkan tiga anggota jajarannya untuk masuk.
Sedangkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pernah terlibat pengungkapan kasus prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat. Saat itu 75 orang diciduk.
Rincian dari 75 orang yang ditangkap itu juga ditemukan ada 18 orang anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan manusia.
Untuk prestasi Kompol Abdul Rohim tidak terlalu banyak beredar di dunia maya. Sebagai informasi, unit Jatanras memiliki tugas penyelidkan
dan penyidikan dalam ungkap kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, ancaman terhadap negar, perjudian.
Secara lebih detil, tugas yang diemban oleh Kompol Abdul Rohim dalam unit Jatanras Polda Metro Jaya adalah untuk mengontrol jalannya penyelidikan dan perkembangan hasil penyidikan.
Selain itu tugas dari Kanit Jatanras adalah memberi saran dan pendapat kepada pimpinan dalam rangka penanganan kasus prioritas dan menonjol serta melakukan koordinasi dengan uni
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok AKBP Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Brigadir J? Begini Nasibnya,