Narkoba
Akhirnya Terungkap Kasat Resnarkoba Ditangkap Bareskrim Polri Diduga Jadi Kurir Narkoba Club Malam
Penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhrinya terungkap oknum polisi yang ditangkap tim Bareskrim Polri diduga terlibat peredaran gelap narkoba..
Sosok tersebut yakni Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.
AKP ENM diduga menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27.000.000.
Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Jadi Otak Pembobolan ATM
riptu M Kurniadi (26) ditahan Polres Lubuk Linggau usai aksinya membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Minggu (14/8/2022).
Briptu M Kurniadi (26)ditahan Polres Lubuk Linggau usai aksinya membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kota Lubuk LInggau, Sumatera Selatan, pada Minggu (14/8/2022).
Briptu M Kurniadi adalah otak pembobolan ATM di depan kantor Pengadilan Agama. Pembobolan ATM tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan tayangan video yang viral di media sosial, para pelaku kabur meninggalkan satu unit mobil yang digunakan menarik mesin ATM.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap Briptu M Kurniadi di Empat Lawang yang merupakan tempat tinggal pelaku.
“(Minggu) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku sudah ditangkap di hari yang sama. Kebetulan pelakunya adalah oknum polisi Polres Empat Lawang,” kata Harissandi saat melakukaan gelar perkara, Senin (15/8/2022).
Harissandi menjelaskan, pembobolan mesin ATM di kota Lubuk Linggau merupakan aksi kedua Briptu M Kurniadi.
Beberapa waktu lalu ia melakukan hal yang sama di Kabupaten Empat Lawang dengan mencoba menjebol mesin ATM milik bank Sumsel Babel.
“Namun aksi tersangka ini (yang pertama) gagal akibat tepergok oleh warga sehingga ia pun kabur,” jelas Kapolres.
Karena tak berhasil, Briptu M Kurniadi lalu mengajak ketiga temannya yang lain beraksi di Lubuk Linggau. Setelah berputar menggunakan mobil, mereka berhenti menjebol mesin ATM di depan kantor Agama.
Di Lubuk Linggau, Briptu M Kurniadi membawa satu unit senjata api miliknya untuk berjaga.
Lalu, mesin ATM tersebut diikat di bagian belakang mobil dan ditarik secara paksa.
Namun, usaha tersebut gagal hingga aksi tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar.
“Ketiga temannya kabur, tersangka juga kabur tapi mobilnya tertinggal karena masih tersangkut di ATM sehingga tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Sementara, tersangka Briptu M Kurnaidi mengaku bahwa senjata yang ia gunakan hanya untuk menakuti warga.
“Tidak saya pakai, hanya untuk menakuti saja karena posisinya banyak orang. Kami langsung kabur, tapi mobil tersangkut (di mesin ATM),” katanya.
Ia nekat menjebol mesin ATM tersebut akibat terlilit utang.
“Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup,” ungkap tersangka yang bertugas di Satuan Shabara Polres Empat Lawang tersebut.
Atas perbuatannya, Briptu M Kurniadi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Komnas HAM Temukan Ini di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kaget Saat Melihatnya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Bharada E Terancam, Diduga Ferdy Sambo Suap LPSK, Kini KPK Turun Tangan
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com dan Tribunnews.com