Tribun Podcast
Ahli Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J: Seharusnya Bharada E Dilepas
Ahli Hukum Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J Menurutnya Seharusnya Bharada E Dilepas.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahli Hukum Pidana asal Sulawesi Utara Michael Barama SH MH dan Praktisi Hukum Vebri Try Haryadi SH bicara soal kasus Penembakan Brigadir J.
Keduanya dihadirkan sebagai narasumber di Tribun Podcast yang dipandu Jurnalis Tribun Manado David Kusuma, Senin (15/8/2022) kemarin.
Topik yang diusung dalam Tribun Podcast kali ini adalah Ahli Hukum Pidana Beda Kasus Bharada E.
Kasus penembakan Brigadir J masih terus menjadi perbincangan hangat.
Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E, seorang anggota Polri asal Sulawesi Utara.
Diduga, aktor utama dalam kasus ini adalah Jendral Bintang Dua.
Di mana seperti diketahui Bhrada E yang melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdi Sambo
Michael Barama sangat menyesalkan penegakan hukum terkait kasus ini.
Karena menurutnya, telah terjadi satu rekayasa dan kebohongan di awal penyelidikan.
Ia menerangkan, seorang anggota polisi yang melakukan penembakan dan disuruh kedudukannya dalam undang-undang sama dengan orang yang dipaksa melakukan kejahatan.
"Setelah dipaksa psikisnya terganggu, justru itu saya tekankan kalau memang ada itu kenapa tidak lepaskan Bharada E," ujar dia.
Ia berharap Ferdy Sambo ceritakan dengan benar dan terang apa yang terjadi dalam kasus ini.
Menurutnya, kalaupun ada yang hanya dikambinghitamkan harusnya mereka dilepaskan.
"Kalau memang terbukti Bharada E itu disuruh, itu sama saja dengan seorang polisi lain yang menembak untuk membela diri dan tidak diproses," tegasnya.
Harapannya, Kapolri harus tegas dan tim khusus harus terbuka dengan kasus ini.