Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 3 Poin saat Komnas HAM ke TKP Tewasnya Brigadir J yang Diskenariokan Ferdy Sambo
Terkait pembunuhan Brigadir J yang diskenariokan Ferdy Sambo, TKP diperiksa Komnas HAM
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sampai saat ini kasus Brigadir J masih terus diselidiki.
Terkait hal tersebut terbaru Komnas HAM datangi tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Meriahkan TIFF 2022, Pupuk Kaltim Dukung Tomohon Jadi Sentra Industri Florikultura
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Adapun TKP pembunuhan itu berlokasi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pantauan TribunJakarta.com, Tim Komnas HAM RI tiba di TKP sekitar pukul 15.15 WIB.
Dua Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara terlihat hadir di lokasi.
Tim Komnas HAM juga didampingi petinggi Polri yakni Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan, terdapat tiga poin penting terkait kedatangan pihaknya ke TKP pembunuhan Brigadir J.
Foto Rumah dinas Ferdy Sambo tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado)
"Kami dari komnas akan mengecek di TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, otopsi jenazah, maupun dari konstruksi bangunan yang ada," kata Beka di lokasi.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa kami cek satu per satu. Kita tidak tau bagiannya seperti apa tetapi yang jelas berdasarkan foto foto, keterangan, info-info yang lain kami akan cek satu persatu. Termasuk jumlah tembakan, CCTV, semuanya," lanjut dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus).
31 personel Polri itu diduga tidak profesional saat melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Dari 31 personel, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Rinciannya yaitu satu Jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.
Sementara, secara pidana, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Foto Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Kabareskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com