Brigadir J Tewas
Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan
Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonan justice collaborator dikabulkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Bharada E selaku tersangka terkait tewasnya Brigadir J memohon justice collaborator.
Terkait hal tersebut dikabarkan LPSK telah mengabulkan permohonan justice collaborator.
Hingga akhirnya kini LPSK resmi memberikan perlindungan penuh k Bharada E.
Baca juga: Amerika Serikat Tingkatkan Perdagangan dengan Taiwan, Akan Lewati Selat Taiwan
Baca juga: Terkait Penyebab Kebakaran di Kampung Arab Manado Sulawesi Utara, Ini Kata Polisi
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Kini Terancam Dipolisikan karena Laporan Palsu soal Pelecehan Brigadir J
Foto : Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E. (HO / Tribun Medan)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.
Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."
"Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."
"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana, dan dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)
Pengacara Berharap Bharada E Bebas dari Status Tersangka
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta agar kliennya dibebaskan statusnya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.
"LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat, mens rea dari klien kami Bharada E. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadlian semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas," kata Pengacara Bharada RE, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Ronny menuturkan bahwa kondisi Bharada E juga dalam kondisi sehat selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebaliknya, kliennya juga meminta doa kepada masyarakat mengenai pemeriksaan kali ini.
"Kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini dan untuk ke publik tak usah khawatir Bharada RE sehat ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Foto : Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com