Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Akan Pulang ke Indonesia Besok, Hadiri Pemeriksaan Kejagung
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang lahan di Riau. Ia akan pulang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pelaksanaan pengelolaan lahan di Riau, Surya Darmadi, yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, akan kembali ke Indonesia.
Hingga saat ini, keberadaan Surya Darmadi sendiri tidak diketahui.
Yang jelas, ia tidak ada di Indonesia.
Keberadaannya sempat terendus di Singapura, namun pemerintah Singapura membantahnya.
Kini, ia dikabarkan akan kembali ke Indonesia untuk menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.
Hal ini untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut.
Juniver menekankan hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum, guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik.
“Setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Juniver menyebut, Surya Darmadi siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter.
Baca juga: Doa Islam Setelah Salat Fardhu yang Pendek, Lengkap Bacaan Arab dan Artinya
Baca juga: Rilis Awal oktober 2022, Berikut Gambaran Cerita Anime Mob Psycho 100 Season 3
Untuk menegaskan kesediaan itu, pada tanggal 09 Agustus 2022, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI cq. JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus.
“Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda,” ujar Juniver.
Dia juga meminta agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya bisa dicabut agar tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah Klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ucap Juniver.
tersangka kasus korupsi
tersangka
kasus korupsi
tindak pidana
korupsi
pencucian uang
kasus korupsi lahan di Riau
Surya Darmadi
PT Duta Palma Group
Indonesia
Singapura
Juniver Girsang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kejaksaan Agung
Kejagung
Buron KPK
daftar pencarian orang
DPO
Kabupaten Indragiri Hulu
Sinarmas MSIG Life Bayar Klaim Asuransi Rp 541,6 M, Klaim Kesehatan Tertinggi |
![]() |
---|
Hasil Survei Januari 2023: 99 Persen Orang Indonesia Sudah Punya Antibodi Virus Corona |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Dana Rp 500 Triliun yang Seharusnya untuk Orang Miskin Hanya Habis di Meja Rapat |
![]() |
---|
Turnamen Bulu Tangkis Internasional Daihatsu Indonesia Masters 2023 Mulai Bergulir |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Nyatakan Siap Maju Pilgub 2024, FX Rudy Singgung Kader PDIP untuk Penggantinya |
![]() |
---|